Sakato.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti ratusan ijazah siswa pada tingkat SMA/SMK dan MA yang masih tersimpan rapi di lemari sekolah. Padahal, ijazah adalah dokumen resmi atau bukti tamat belajar yang sangat berguna bagi siswa untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi menyatakan, lembaganya secara khusus sedang melakukan monitoring layanan pemberian ijazah siswa tersebut.
“Kami membuka akses aduan tematik untuk masalah ini, hasilnya memang ternyata masih ada keluhan siswa yang ijazahnya diduga sengaja ditahan oleh pihak sekolah. Malah, kami menduga ini agak masif terjadi pada satuan pendidikan, baik SMA, SMK atau Madrasah Aliyah. Karena itu, dalam menindaklanjuti
permasalahan ini, Tim Asisten Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan lapangan, pengawasan ke sekolah sekolah,” ungkap Adel, dalam keterangan persnya yang diterima, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut kata Adel, dari hasil sementara memang ternyata, masih ada ratusan ijazah siswa tersimpan di sekolah. Seperti di MAN 2 Padang misalnya, dalam tiga tahun terakhir ijazah yang belum diserahkan mencapai 426 ijazah, untuk tahun 2024, terdapat 97 ijazah yang belum diserahkan.
“Kemudian pada SMKN 5 terdapat 110 ijazah siswa yang belum diserahkan. Sama halnya dengan SMAN 12 Padang, juga terdapat sebanyak 172 ijazah siswa yang belum diserahkan,” jelasnya.
Adel mengungkapkan, ada beberapa sebab kenapa ijazah itu masih berada di sekolah. Antara lain karena memang siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.
Tapi, ditemukan indikasi bahwa ijazah diduga sengaja ditahan oleh sekolah, karena sekolah mensyaratkan untuk melunasi tunggakan uang komite/uang sekolah. Ada juga mensyaratkan administrasi bebas pustaka terlebih dahulu.
“Itu yang menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah, karena khawatir akan akan dimintai uang,” kata dia.
Ia menegaskan, hal ini berpotensi maladministrasi, karena sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, pada intinya mengatur bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Saat ini, Ombudsman Sumbar masih melakukan pengawasan intensif
guna memastikan hak siswa berupa ijazah ini mereka dapatkan tanpa syarat apapun. Sayang sekali, sekolah selama tiga tahun, tamat, tapi ijazah tak didapatkan.
Tim Ombudsman di lapangan telah minta Kepala MAN 2 Padang, SMKN 5 dan SMA 12 untuk mendata lagi dan mengumumkan di website dan media sosial sekolah, agar siapa saja ijazah yang masih belum diserahkan untuk diambil oleh pemilik tanpa syarat apapun. Kita minta juga sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan. Tapi, tentu kita butuh solusi yang menyeluruh.
Selanjutnya, Ombudsman akan minta penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebenarnya telah menerbitkan surat edaran, tanggal 24 Juli 2024, intinya sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun dan bagi
sekolah yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi.
“Namun, nampaknya edaran ini belum berjalan efektif. Kami juga imbau bagi siapa saja ijazahnya masih belum diserahkan oleh pihak sekolah. Silahkan laporkan dan konsultasikan nomor WA Centre Ombudsman Sumbar, 0811 955 3737,” pungkas Adel.
(*)