Sakato.co.id – Seorang pemuda berinisial VR (22) yang berprofesi sebagai sopir tak berkutik saat diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di kediamannya, kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang. Tersangka ditangkap usai nekat mencuri ponsel dan uang tunai milik tetangganya sendiri.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Rabu (2/9/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah jajarannya mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka VR kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Klewang,” kata Kompol Yasin dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Aksi pencurian ini bermula pada Selasa (15/6/2026), saat korban bernama Doni Fitriadi sedang membersihkan rumahnya di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kala itu, korban meletakkan uang tunai sebesar Rp1.850.000 di dalam tas di kamar, serta satu unit ponsel Realme 8i berwarna hitam tepat di samping tas tersebut. Sedianya, uang jutaan rupiah itu hendak digunakan korban untuk membiayai acara pesta adiknya.
Namun, saat hendak diambil, ponsel beserta uang tunai di dalam kamar tersebut sudah hilang digasak pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total mencapai Rp2.850.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolresta Padang.
Saat diinterogasi petugas, VR tak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 8i milik korban.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Yasin.
Atas perbuatannya, pemuda 22 tahun tersebut bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)








Komentar