Sakato.co.id – Lebih kurang 50 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bibir sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tanggah, Kota Padang dibongkar Satpol PP Kota Padang, Rabu (23/10/2024).
Bambang, PPNS BWS Sumatera Lima Padang mengatakan, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pembongkaran yang dilakukan Rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku,” ungkap Bambang.
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Padang, BWS Sumatera Lima Padang sebelumnya juga sudah memberikan surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sepadan sungai.
“Kita telah melakukan tiga kali teguran, kalau sudah tiga kali teguran, kita sudah masuk kepada tahap pembongkaran seperti ini, kita sudah pernah berikan imbauan kepada para pemilik warung pinggir sungai, bahwa di sepanjang sungai tidak boleh ada bangunan-bangunan yang berdiri tanpa se izin BWS, Kita sudah berikan imbauan dan teguran kepada pedagang sepajang sungai ini,” ujar Bambang.
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan, Satpol PP bekerja tetap berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku.
“Jika ada warga kita yang melanggar Perda atau Perkada tentu kita tertibkan, namun kita tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan kita berharap pedagang yang berada di sepanjang sungai Muaro Penjalinan tersebut, tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan, karena bisa membahayakan,” terang Chandra.
Terlihat, penertiban di komandoi langsung oleh PLH Kabid Tibum Tranmas Pol PP Eka Putra Irwandi, serta juga dihadiri oleh, Lurah, Pihak Kecamatan dan BWS Sumbar Wilayah Lima Padang.
(*)