Sakato.co.id – Jajaran Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BK alias Ikos (46), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang.
Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, bersama personelnya melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah papan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, kawasan Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu, yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Draco Click yang berada di samping bantal di atas tempat tidur. Pria tersebut mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya,” ungkap AKP Welly Wahyudi, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Sabtu (17/10/2026).
Penggeledahan turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Syafarudin (36), Kepala Jorong Polak Sinyamu, dan seorang warga berinisial Baten (53), yang berdomisili di Jorong Ambacang, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang.
14 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
– 13 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening.
– 1 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening.
– 1 alat isap sabu atau bong.
– 2 plastik pipet yang diduga digunakan sebagai alat takar.
– 2 buah korek api.
– 3 plastik bening.
– 2 unit telepon genggam, masing-masing merek Ifinex dan OPPO.
– 1 bungkus kotak rokok merek Draco Click.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut ia jelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tanjung Gadang sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.
(*)






Komentar