Polsek Padang Utara Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sumut

Sakato.co.id – Tim Aligator Polsek Padang Utara, Kota Padang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan S. Parman, Padang. Pelaku berinisial AAP (27), yang mencuri motor Honda Beat, ditangkap di kampung halamannya di Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Jumat (5/9/2025) kemarin.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban pada Minggu, 24 Agustus 2025. Sepeda motor Honda Beat miliknya raib dari teras kos sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Padang Utara yang dipimpin AIPTU Eja Basri langsung menuju lokasi kejadian.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi AAP sebagai pelaku. Diketahui, AAP telah kabur ke kampungnya di Paran Dolok, Padang Lawas, Sumatera Utara, membawa serta sepeda motor hasil curian.

Tanpa membuang waktu, pada Kamis, 4 September 2025, tim Polsek Padang Utara langsung meluncur ke Sumatera Utara. Mereka berkoordinasi dengan Polsek Barumun Tengah untuk melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku dan barang bukti berada di sana. Penangkapan dilakukan di sebuah warung dekat rumahnya,” jelas AKP Yuliadi, dalam keterangan persnya yang diterima, Senin malam (8/9/2025).

AAP dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena tidak memiliki biaya untuk pulang kampung.

Menurut AKP Yuliadi, modus yang digunakan AAP cukup sederhana. Saat tiba di kosnya, yang kebetulan bersebelahan dengan kos korban, ia melihat kunci pagar dan kunci motor korban tergantung. Melihat kesempatan itu, niat jahat AAP muncul. Ia lalu mengambil kunci, membuka pagar, dan membawa kabur motor korban.

“Pelaku mendorong motor menjauhi lokasi kejadian sebelum menyalakannya dan tancap gas,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp13 juta. Pelaku kini ditahan di Polsek Padang Utara untuk diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(*)

 

Komentar