Sakato.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial FNR (22) di sebuah hotel di kawasan Padang Barat, Kota Padang. Pria yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan atau perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, Rabu (4/11/2026).
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar IPDA Surya Dini.
IPDA Surya Dini menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah Hotel Jalan Parak Kerambil I No. 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan IPDA Surya Dini langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati terduga pelaku (yang berperan sebagai mucikari) bersama seorang korban perempuan di bawah umur berinisial SH (17) sedang berada di dalam kamar hotel.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dari tangan terduga pelaku FNR, yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A6X warna hitam, satu unit handphone merek Redmi 13C warna hitam, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku, satu buah kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi 5 set, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Sementara itu, korban berinisial SH diketahui merupakan seorang remaja berusia 17 tahun asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Saat ini, terduga pelaku bersama korban dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan intensif, penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.
(*)






Komentar