Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Besar Ganja, Seorang Kurir Berhasil Diamankan

Sakato.co.id – Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menggagalkan upaya penyelundupan 21 paket besar narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Suka Ramai, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/10/2026) malam.

Dalam penindakan yang berlangsung dramatis sekitar pukul 22.20 WIB tersebut, polisi membekuk seorang tersangka berinisial AEP alias Aldi. Sementara satu pelaku lainnya yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dan kini dalam buruan petugas.

Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, membenarkan pengungkapan kasus peredaran barang haram antarprovinsi tersebut.

“Penindakan ini berawal dari patroli rutin Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji di kawasan Tapus,” ujar AKBP Adirawa, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Jumat (23/10/2026).

Kronologi Aksi Kejar-kejaran di Jalan Lintas

Saat patroli, petugas menaruh kecurigaan pada dua pria yang membonceng sepeda motor Honda Beat merah-hitam tanpa pelat nomor polisi. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sambil membawa tas ransel berukuran besar di bagian pijakan kaki depan.

Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, petugas berupaya menghentikan kendaran. Namun, pengendara justru tancap gas dan memicu aksi kejar-kejaran.

Di tengah aksi pengejaran, pelaku sempat melemparkan dua buah tas ransel ke tepi jalan secara terpisah untuk menghilangkan barang bukti. Petugas membagi tim untuk mengamankan tas tersebut sembari terus memburu para pelaku.

Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas, sepeda motor pelaku berhenti mendadak di tepi jalan. Kedua pria itu langsung melompat dan melarikan diri ke dalam kegelapan permukiman warga.

Persembunyian Terbongkar & Pengakuan Pelaku

Petugas yang bergerak cepat menyisir area permukiman akhirnya menemukan AEP alias Aldi sedang bersembunyi di belakang rumah warga. Namun, temannya yang mengemudikan motor, diketahui bernama Isul berdasarkan keterangan AEP, berhasil meloloskan diri.

Di hadapan saksi dan petugas, AEP dibawa kembali ke lokasi ditemukannya dua tas ransel yang sempat dibuang:

– Tas Ransel Pertama (The South Face – Hitam): Berisi 11 paket besar diduga ganja terbungkus lakban cokelat.

– Tas Ransel Kedua (Zigger – Cokelat Hitam): Berisi 10 paket besar diduga ganja dengan kemasan serupa.

Dari hasil pemeriksaan awal, AEP mengakui total 21 paket besar ganja tersebut dijemput bersama Isul dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara, dan rencananya akan dipasok menuju Kabupaten Sijunjung.

Barang Bukti & Ancaman Hukuman

Selain 21 paket besar ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan tersangka, antara lain:

– 2 buah tas ransel (The South Face dan Zigger)

– 1 unit sepeda motor Honda Beat (merah-hitam, tanpa pelat nomor)

– 1 unit ponsel Vivo warna hijau yang ditemukan di saku celana tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AEP dijerat pasal berlapis tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka AEP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus bergerak menyisir keberadaan Isul yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menutup keterangannya, Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(*)

 

Komentar