Kejari Padang Akan Fokus Usut Dugaan Korupsi Gedung kebudayaan

Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengungkapkan berbagai kinerja yang telah mereka lakukan selama Januari – Juli 2023 saat merayakan puncak Hari Bakti Adyaksa (HBA), Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria mengatakan telah melakukan berbagai kegiatan seperti kegiatan pembuktian, penyelidikan, pengamanan dan penerangan hukum hingga kegiatan jaksa masuk sekolah.

banner 1080x788

Selain itu berbagai kasus juga telah yang masuk ke Kejari Padang juga telah di Proses seperti untuk tindak Pidana Umum dari Januari – Juli 2023, SPDP telah masuk 530 perkara dan sudah diselesaikan lebih kurang 825 perkara dengan perkara yang lama.

Untuk perkara pidsus telah dilakukan 2 perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, salah satunya adalah kasus yang sangat ditunggu penyelesaiannya oleh publik yaitu dugaan korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar).

“Kasus tersebut sedang dalam penyelesaian pemberkasan perkara, sebentar lagi tahap 2,” ungkap Kajari.

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan seorang rekanan berinisial AK (32) yang diduga terlibat korupsi pembangunan gedung kebudayan Sumbar.

M Fatria mengatakan, penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

“Penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Kerugian itu diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar (BMCKTR) tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek tersebut menjadi bangunan terbengkalai atau mangkrak.

Selain itu Kejari Padang juga giat menyelesaikan perkara dengan penyelesain Restoratif Justice (RJ).

“Sebagai pengembangan dari program Restoratif Justice yang sudah berjalan, kini kami menyiapkan program RJ plus untuk para pelaku tindak pidana,” katanya.

Ia mengatakan dengan program RJ Plus itu maka para pelaku tindak pidana mendapatkan akses pelatihan kemampuan serta keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).

“Pelaku tindak pidana yang dibebaskan lewat keadilan restoratif (Restoratif Justice) tidak pulang begitu saja, mereka kami arahkan untuk mendapatkan pelatihan sebagai akses memperbaiki diri serta meningkatkan kemampuan,” jelasnya.

M Fatria berharap program yang disiapkan itu membawa perubahan diri bagi para pelaku tindak pidana yang perkaranya memenuhi syarat untuk dihentikan lewat keadilan restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *