Sakato.co.id – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari sejumlah daerah di Sumbar.
Dari pengungkapan kasus tersebut 4 orang tersangka berhasil diamankan dari empat lokasi seperti di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kota Padang dan Kota Solok.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024).
Kabid Humas menjelaskan, kasus pertama yang diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar yakni berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR (22) yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU 14.275.570, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada 10 Juni 2024.
“Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melihat PR sedang mengisi pertalite ke dalam 25 jeriken berkapasitas 35 liter di SPBU tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 875 liter Pertalite di dalam mobil Daihatsu Grandmax warna silver milik PR,” ungkap Dwi.
“PR mengaku membeli pertalite tersebut dengan harga subsidi dan kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga eceran Rp370.000 per jeriken atau Rp13.000 per liter,” imbuhnya.
Kemudian kata Dwi, pada kasus kedua penangkapan di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
“Kasus kedua ini Polisi menangkap pelaku dengan inisial AT (52) pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok,” sebutnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, 1 orang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam jeriken kapasitas 35 Liter.
“Terhadap tersangka AT Polisi berhasil mengamankan dan satu unit mobil warna merah pert beserta 19 Jeriken Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi,” sebut Kabid.
Pada kasus ketiga pada Kamis, 6 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka lagi dengan inisial FZ (37) di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka FZ beserta barang bukti BBM jenis Bio Solar yang tersimpan dalam jeriken ditemukan dalam sebuah gudang di daerah itu,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Kabid, pada kasus keempat, pada Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib. Pihaknya kembali mengamankan tersangka dengan inisial BT (27) di Jalan By Pass Simpang Empat Lampu Merah, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Pada saat dilakukan penangkapan, 1 orang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dengan satu unit mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar yang sudah diamankan,” kata dia.
Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, modus tersangka BT ini, BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang diangkut oleh 1 Unit Mobil Truk Tanki kapasitas 10.000 liter tersebut didapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar di Kota Padang.
“Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang diangkut sekira 10.000 liter yang akan dibawa ke daerah Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk para tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini, mereka telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.
(*)