Sakato.co.id – Komitmen Polres Pesisir Selatan (Pessel) dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel resmi meringkus seorang pria berinisial T (48), tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (20/2/2026).
Penangkapan tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini merupakan tindak lanjut dari laporan atas peristiwa memilukan yang terjadi di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hillie, Kecamatan Batang Kapas, pada Desember 2025 tahun lalu.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat.
“Benar, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka T. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan tersangka pada Jumat malam, 12 Desember 2025,” ujar AKBP Derry Indra.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan terkait trauma yang dialami korban yang masih di bawah umur. Bergerak cepat, Unit PPA melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti fisik guna memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.
Saat ini, tersangka T telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan administratif dan penyidikan lebih mendalam.
“Tersangka sudah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim. Saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah Pesisir Selatan, terutama yang menyasar anak-anak sebagai kelompok rentan.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polres Pessel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
(*)









Komentar