Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Minggu malam (3/8/2025) kemarin.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan setidaknya 35 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran serta satu paket narkotika jenis ganja.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, penangkapan tersangka berinisial MHY (34) merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya yang berlokasi di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat.
“Iya, MHY merupakan tersangka penjual narkotika jenis sabu kepada SY (perkara terpisah) senilai Rp 300.000,- ” kata AKP Hendra dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).
Diungkap Kasat, setelah jajarannya mengetahui bahwa narkotika jenis sabu pada SY (perkara terpisah) didapat dari MAH, keberadaan MAH langsung diburu untuk dilakukan penangkapan.
Di rumahnya yang beralamat di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Polisi melakukan penggerebekan yang juga disaksikan oleh perangkat kelurahan serta warga setempat.
MAH sendiri kata Kasat ditemukan sembunyi di dalam kamar mandi rumahnya dengan membawa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Diduga kuat dirinya berusaha untuk melarikan diri dari kejaran dan kepungan Polisi.
“Sepertinya begitu, tapi karena sekeliling rumah sudah dikepung, tersangka buntu dan cuma bisa mendekam di dalam kamar mandi,” terang Kasat.
Saat ditemukan dalam kamar mandi, 26 paket narkotika jenis sabu ditemukan polisi dalam kotak hitam pada kantong celana tersangka, 9 paket narkotika jenis sabu serta 1 paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak merk RAMBO di dalam tas warna coklat.
Selain itu uang tunai sebesar Rp884.000,- hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital serta 1 pack plastik bening juga turut diamankan pihak kepolisian pada penangkapan tersebut.
(*)
Komentar