Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Padang Panjang, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Diamankan

Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TH (39) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang tokoh masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 81 paket kecil ganja kering yang telah dikemas untuk diedarkan, 1 paket kecil ganja kering lainnya, satu pak plastik klip, dua lembar kertas papir, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp132.000 yang diduga hasil transaksi, satu sachet madu, satu helai celana, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Rahmad, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Jumat (7/8/2026).

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai wujud komitmen dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

(*)

Komentar