Polisi Amankan 650 Liter Bio Solar Subsidi dari Truk Boks di Pasaman

Sakato.co.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, berhasil mengamankan 650 liter Bio Solar dari satu unit truk boks yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Penangkapan dramatis ini dilakukan di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (2/11/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan peran aktif masyarakat. Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah yang dianggap tidak wajar dan berulang di salah satu SPBU di wilayah Bonjol.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Polsek Bonjol segera bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati truk merek Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada truk boks tersebut, kecurigaan petugas terbukti. Petugas menemukan tiga buah kotak (box) tersembunyi, yang mana satu box di antaranya penuh berisi 650 liter Bio Solar bersubsidi.

“Petugas kita kemudian mengamankan seorang pria berinisial ETY alias Erik (33), warga Kota Padang Panjang, yang berperan sebagai sopir sekaligus pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi,” terang Kapolres Pasaman, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Senin (3/11/2025).

“Pelaku bersama seluruh barang bukti, termasuk truk dan ratusan liter Bio Solar, langsung diamankan ke Mapolsek Bonjol untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini merupakan upaya untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Pasaman turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan mencegah kerugian negara.

(*)

 

Komentar