Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara untuk UPB PLTU Ombilin

Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023. Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) serta mengantongi hasil audit resmi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi, terutama di sektor ketahanan energi nasional yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah taktis Polda Sumbar ini ternyata berjalan beriringan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Saat ini, Mabes Polri juga tengah menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang diduga memicu gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

“Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” tambah Susmelawati.

Ia menambahkan, penyelidikan resmi ini berpijak pada dua alat petunjuk kuat, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, serta laporan resmi dari masyarakat yang masuk pada 31 Maret 2026.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, membeberkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini mengarah kepada tiga perusahaan penyedia (supplier) batu bara yang terlibat dalam kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin.

Meski demikian, demi kepentingan penyelidikan, polisi masih merahasiakan nama lengkap perusahaan tersebut dan baru merilis inisialnya.

“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ungkap Muhardi.

Saat ini, tim penyidik tengah maraton mengumpulkan dokumen, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami berbagai informasi krusial untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Polda Sumbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkas Muhardi.

(*)

Komentar