Sakato.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus menggagalkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Sepanjang periode Juni hingga Juli 2026, petugas membongkar lima kasus besar di empat wilayah berbeda, menetapkan tujuh orang tersangka, dan menyita total 12.508 liter Bio Solar ilegal.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan penindakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan BBM bersubsidi tidak diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen Polda Sumbar dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, melindungi hak masyarakat yang berhak, serta mencegah kerugian negara,” tegas Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Peta Penyebaran Kasus dan Modus Pelaku
Praktik pengangkutan dan niaga Bio Solar secara ilegal ini terungkap di Kota Padang, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman. Modus yang digunakan para tersangka cukup beragam, mulai dari memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken hingga pengiriman lintas provinsi.
– Kota Padang (23 Juni 2026): Lokasi Perumahan Lubuk Gading VI, Koto Tangah. 1 tersangka ditangkap bersama 1.350 liter Bio Solar. Modus: memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken untuk dijual kembali.
– Pesisir Selatan (6 Juni 2026): Lokasi Air Haji, Linggo Sari Baganti. 1 tersangka diamankan bersama 2.124 liter Bio Solar siap edar dalam jeriken.
– Pasaman Barat (1 Juli 2026): Lokasi Koto Balingka. 2 tersangka ditangkap saat mengangkut 1.049 liter Bio Solar menggunakan dump truck untuk dijual di luar peruntukan.
– Pesisir Selatan (15 Juli 2026): Lokasi Ranah Ampek Hulu Tapan. 2 tersangka diciduk bersama 2.990 liter Bio Solar yang dikemas rapat dalam 105 jeriken.
– Padang Pariaman (29 Juli 2026): Lokasi Jalan Tol Padang–Sicincin, Batang Anai. 1 tersangka ditangkap membawa 4.995 liter Bio Solar menggunakan mobil tangki lengkap dengan mesin pompa hisap. BBM tersebut diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang atas perintah dalang lain yang kini tengah diburu polisi.
Berikut Detail Hasil Operasi:
1. Total Barang Bukti BBM: 13.298 Liter (Bio Solar Bersubsidi)
2. Jumlah Kasus/LP: 5 Laporan Polisi
3. Total Tersangka: 7 Orang
4. Barang Bukti Lain: Mobil Tangki, Dump Truck, Mesin Pompa Hisap, Selang, Tangki Modifikasi, & Puluhan Jeriken.
Lebih lanjut kata Kabid Humas, atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi dan tidak segan melaporkan indikasi kecurangan distribusi BBM di sekitar lingkungan masing-masing, demi kelancaran pasokan bagi warga yang berhak.
(*)



Komentar