Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bergerak cepat menindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kurun waktu sepekan (19–26 Oktober 2026), jajaran Polda Sumbar berhasil mengamankan 25 orang tersangka dari 24 laporan polisi di seluruh wilayah hukum Sumatera Barat.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari aksi nyata mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, membenarkan penangkapan masif tersebut. Seluruh tersangka diduga kuat terlibat dalam pengangkutan dan niaga ilegal BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
“Dalam sepekan, kami menangani 24 laporan polisi dengan total 25 tersangka. Seluruhnya diduga menyalahgunakan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Siswantoro didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, saat konferensi pers di Padang, Senin (26/10/2026).
Sita Belasan Ton BBM dan Kendaraan
Dari tangan para pelaku, tim penyidik berhasil menyita barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya:
– Bio Solar: 14.648 liter (sekitar 14,6 ton)
– Pertalite: 2.886 liter
– Kendaraan operasional: 23 unit
– Telepon seluler: 6 unit
Bongkar Modus Baru: Solar Disembunyikan di Box Ikan
Kombes Pol Siswantoro mengungkapkan, para tersangka umumnya membeli BBM bersubsidi di SPBU sesuai harga resmi Pertamina. BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali ke pihak luar untuk meraup keuntungan pribadi.
Uniknya, polisi juga menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Kami menemukan cara baru penyelundupan, di mana BBM jenis solar dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu disembunyikan di dalam box (kotak) ikan. Rencananya, BBM yang disamarkan ini akan diselundupkan keluar dari wilayah Sumbar,” jelasnya.
Polisi saat ini masih terus mendalami muara atau tujuan akhir penjualan BBM ilegal tersebut. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengecek apakah ada keterkaitan pasokan BBM ilegal ini dengan aktivitas penambangan liar (illegal mining).
Picu Antrean Panjang dan Kerugian Negara
Aksi penimbunan dan penyelewengan BBM subsidi ini berdampak langsung pada masyarakat luas, salah satunya memicu kelangkaan serta antrean panjang di SPBU. Disparitas harga yang jauh antara BBM subsidi dan harga industri menjadi alasan utama para pelaku nekad beraksi.
Guna mencegah praktik serupa, Polda Sumbar berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan. “Kami akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meningkatkan patroli berkala untuk mengantisipasi para pengepul maupun oknum penyalahguna BBM,” tegas Siswantoro.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
– Pasal 55 jo. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
– Dicantumkan pula penyesuaian pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(*)








Komentar