Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum melalui dua operasi kepolisian secara bertahap, yakni Operasi Pekat Singgalang 2026 dan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Dari kedua operasi penindakan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan 14 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kejahatan di wilayah hukum Polda Sumbar.
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, mengungkapkan bahwa Operasi Pekat Singgalang 2026 yang berlangsung pada 12–25 Februari 2026 difokuskan untuk menanggulangi tindak pidana perjudian, minuman keras, premanisme, prostitusi, tawuran, hingga balap liar.
“Dalam Operasi Pekat, dari target operasi (TO) sebanyak 4 kasus, tim kami berhasil mengungkap 7 kasus, terdiri dari 4 kasus TO dan 3 kasus non-TO. Capaian ini memenuhi target hingga 100 persen,” ujar Kombes Pol Teddy Fanani dalam keterangan persnya, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya di Padang, Kamis (6/8/2026).
Dari pengungkapan Operasi Pekat, polisi menetapkan 8 orang laki-laki sebagai tersangka. Petualangan para pelaku dihentikan beserta barang bukti berupa 6 unit telepon seluler, uang tunai Rp400.000, 3 set kartu ceki, hingga 1 kotak alat kontrasepsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Tak berhenti di sana, Ditreskrimum Polda Sumbar melanjutkannya dengan menggelar Operasi Sikat Singgalang 2026 pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026. Operasi ini menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Untuk Operasi Sikat, kami mengungkap 4 kasus yang terdiri dari 3 kasus TO dan 1 kasus non-TO dengan capaian 75 persen. Sebanyak 6 orang tersangka laki-laki berhasil ditangkap,” jelas Kombes Pol Teddy Fanani.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 6 unit ponsel, 2 buah kotak ponsel, 1 unit mobil minibus Toyota Calya, serta 1 kotak kondom. Para pelaku curat dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Pol Teddy menegaskan, seluruh proses hukum bagi belasan tersangka dari dua operasi tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan kepolisian.
“Seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) untuk proses peradilan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam memberikan rasa aman serta memelihara ketertiban di tengah masyarakat. Namun, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Susmelawati.
Ia juga meminta warga agar tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan. “Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan atau mengarah ke tindak kriminal. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
(*)







Komentar