Sakato.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga diantaranya anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang baru beberapa minggu dilantik.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, empat tersangka tersebut diketahui berinisial, AA (52) warga Kecamatan Kuranji, S (55) sebagai anggota DPRD Mentawai, MS (51) anggota DPRD Mentawai, MS (51) yang juga anggota DPRD Mentawai.
“Keempat pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses penyelidikan,” ungkap Kapolresta, didampingi Waka Polresta dan Kasat Narkoba AKP Martadius dalam keterangan persnya, di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Kemudian kata Kombes Pol Ferry Harahap, atas perbuatanya mereka disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Lebih lanjut kata Kapolresta Padang, dari penangkapan ke 4 tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dan satu alat hisap yang telah digunakan.
“Diduga narkotika ini sudah kita lakukan cek labor di Riau dan hasilnya positif bahwa dua paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” beber Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini bermula ketika pihak kepolsian mendapati laporan bahwa adanya pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Padang.
Mendapati hal itu, Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut didapati AA dicurigai dan dilakukan penangkapan.
“AA ini ditangkap saat diikuti ke arah jalan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, dan dari pelaku AA kita berhasil amankan satu paket narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Dari keterangan AA, ia mengakui usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya di salah satu hotel berbintang di Kota Padang.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tiga orang berinisial S, MS dan MS dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu serta alat hisap bong yang disembunyikan dibawa tempat tidur.
“Dari keterangan keempat tersangka mereka membeli narkotika sebanyak dengan harga 1,5 juta rupiah, kemudian mengkonsumsi di hotel tersebut,” bebernya.
Kapolresta menambahkan, usai ditangkap, keempat tersangka dilakukan tes urine di RS Bhayangkara dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polresta Padang guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut,” kata dia.
(*)