Perda KIP Sumbar Terbaik dari 5 Provinsi di Indonesia

Sakato.co.id – Komisi Informasi (KI) Sumbar mengapresiasi komitmen Sekretariat DPRD Sumbar dalam mengaplikasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilingkup satuan kerjanya.

“Ini terlihat dengan berbagai inovasinya, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk kerjasama dengan media pers,” ungkap Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska saat mendampingi Ketua DPRD Sumbar Supardi ketika mensosialisasikan Perda Inisiatif No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebuah kafe di Kota Payakumbuh Sabtu (19/8) kemarin

banner 1080x788

“Bisa saya katakan, penerapan KIP di Sekretariat DPRD Sumbar cukup nyata, dengan begitu masyarakat bisa tahu dengan cepat seperti apa kinerja di OPD ini,” sambung Nofal.

Sejatinya, sebut Nofal, Perda Inisiatif DPRD Sumbar No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat berkolerasi dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dia melanjutkan, sebagai salah satu OPD di Pemprov Sumbar, Sekretariat DPRD ini menjadi OPD terbaik di lingkup pemprov dalam melaksanakan KIP itu.

Sedikit dijelaskan Nofal, penerapan KIP memuat berbagai informasi yang diketahui publik, seperti informasi bantuan sosial (Bansos), informasi kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi kegiatan lelang dan sebagainya sesuai aturan yang disebutkan.

“Dalam Perda Sumbar No 3 tahun 2022 ini termasuk yang terbaik dari 5 provinsi di Indonesia yang telah membuat perda ini. Dan di Sumbar Perda (KIP) yang diinisiasi DPRD Sumbar ini berbeda dengan daerah provinsi lainnya,” tukas Nofal Wiska.

(ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *