Sakato.co.id – Perwakilan pengurus dan anggota Ikatan Alumni SMAN 3 (IKASMANTRI) Padang melakukan konferensi pers dan pernyataan sikap terhadap Pengurus Besar (PB) IKASMANTRI.
Pernyataan sikap ini dihadiri oleh beberapa orang perwakilan baik dari pengurus maupun anggota IKASMANTRI Padang pada Kamis (27/2/2024) sore.
Utama Fitri, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kealumnian IKASMANTRI mengatakan permasalahan ini dimulai dengan perjalanannya PB IKASMANTRI sejak dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) pada bulan April tahun 2024, Kemudian dikukuhkan tanggal 9 Juni tahun 2024 yang lalu.
“Itu kepengurusan PB IKASMANTRI ini sesungguhnya sesuai dengan AD/ART yang ada, sudah diamanahkan untuk melakukan yang pertama rapat pleno pengurus yang diatur oleh AD/ART, serta juga diatur untuk melakukan rapat kerja,” katanya.
Karna, menurutnya, dalam rapat kerja itulah PB IKASMANTRI ini akan menyusun kegiatan-kegiatan dan program kerja apa yang akan dilakukan oleh PB IKASMANTRI namun hingga sekarang hal tersebut belum pernah dilakukan.
“Rencana akan dilakukan pada tanggal 14/15 Januari namun belum kunjung dilakukan karena ada beberapa kendala lain, Sementara legal dari kegiatan IKASMANTRI tentu dihasilkan melalui rapat kerja, baik jangka pendek jangka menengah maupun jangka panjang,” jelasnya.
Selain belum pernah dilakukannya rapat pleno dan rapat kerja, yang menjadi permasalahan lain, katanya adalah ada keputusan-keputusan yang diputuskan oleh Ketua Umum PB IKASMANTRI yang tidak melibatkan pengurus IKASMANTRI Padang.
“Puncak dari masalah yang mengakibatkan terjadinya pernyataan sikap ini adalah pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 11 Februari 2025, Ketua Umum PB IKASMANTRI mengganti ketua harian dengan melakukan link zoom yang sebelumnya pergantian ini belum pernah dibahas dengan pengurus IKASMANTRI Padang,” katanya.
“Dalam AD/ART telah dijelaskan dalam pergantian pengurusan PB IKASMANTRI dilakukan dengan cara Mubes atau Mubes Luar Biasa, jadi mungkin ada perbedaan persepsi dari Ketum bahwasannya itu adalah hak prerogatif dalam penggantian pengurus, namun sebenarnya dalam organisasi ini tidak seperti itu,” sambungnya.
Sementara itu Yulisman Yacob anggota Bidang Hukum IKASMANTRI mengatakan bahwasannya pernyataan sikap ini adalah untuk mengingatkan Ketum PB IKASMANTRI untuk bisa menjalankan organisasi ini sebagaimana yang diarahkan oleh AD/ART.
“Namun apabila ini tidak diindahkan otomatis kita sebagai anggota akan mencoba untuk berbicara dengan angkatan yang lain, dan sesuai dengan AD/ART tentu akan dicabut amanah yang telah diberikan saat Mubes dengan cara Mubes Luar Biasa,” katanya.
Isi dari pernyataan sikap itu sendiri adalah:
1. Diminta kepada Ketua Umum untuk menjelaskan dan menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di PB. IKASMANTRI;
2. Diminta kepada Ketua Umum untuk mencabut Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Harian, karena telah melanggar AD/ART IKASMANTRI;
3. Mengganti Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang diduga bersikap arogansi telah ikut membuat suasana tidak kondusif dan berperan sehigga terjadi kodisi yang tidak kondusif di PB. IKASMANTRI;
4. Diminta kepada Ketua Umum segera melakukan reshuffle terhadap penggantian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan segera melakukan Rapat Pengurus Lengkap (Pleno) dan Rapat Kerja Pengurus untuk menyusun Program Kerja PB. IKASMANTRI;
5. Apabila Ketua Umum PB. IKASMANTRI tidak mengindahkan tuntuntuan di atas, maka kami Pengurus dan Anggota PB. IKASMANTRI tidak percaya lagi kepada Ketua Umum selaku penerima amanah Musyawarah Besar (Mubes) karena telah gagal dalam menjalankan Amanah Mubes;
6. Selanjutnya anggota IKASMANTRI akan melakukan Musyawarah Luar Biasa untuk menuntaskan segala permasalah yang ada, dan ada kemungkinan mencabut Amanah Ketua Umum PB. IKASMANTRI dengan mengganti Ketua Umum dengan yang akan terpilih dalam Musyawarah Besar Luar Biasa yang akan dilakukan.
(*)