Pencuri AC dan Tabung Gas di Padang Diciduk Tim Klewang, Kerugian Capai Rp10 Juta

Sakato.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka, Dian Swardi Putra alias Botak (36) dan Janes Sinurat alias Ucok (34), ditangkap pada Senin (26/8/2025) dini hari di lokasi berbeda di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, ini berawal dari laporan warga tentang kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (15/8). Korban, Dion, baru menyadari rumahnya dibobol pada tanggal 24 Agustus setelah melihat jendela belakang terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga, termasuk satu unit AC, satu set bor tangan, kabel listrik, tabung gas 12 kg, dan kipas angin, telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tim juga menemukan petunjuk bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.

Tanpa membuang waktu, Tim Klewang segera bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merek LG.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

(*)

 

Komentar