Sakato.co.id – Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor hingga balik nama kendaraan bermotor di Sumatera Barat (Sumbar) dapat bernafas lega.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai hari ini Rabu (23/8/2023) hingga 23 September 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.
“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.
Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.
(*)