Sakato.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi bekerja sama dengan kepolisian setempat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Warga Binaan berinisial RT dan W.
Hal ini bermula dari adanya temuan dari intelijen Komando Distrik Militer 0304 Agam bahwa kedua pelaku melakukan pengendalian peredaran narkoba.
“Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga RT dan W melakukan pengendalian peredaran narkoba. Untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Lapas Bukittinggi, Marten, Selasa (22/8/2023).
Selama kedua tersangka menjalani pemeriksaan, petugas Lapas Bukittinggi melakukan penggeledahan kamar hunian keduanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud. Alhasil, ditemukan barang terlarang berupa handphone.
“Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya juga rutin melakukan razia HP di sel tahanan minimal 1 kali seminggu dan dalam situasi insidentil dapat dilakukan 2 kali sampai 3 kali.
Kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba.
Hal ini sejalan dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju serta Back to Basic yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan.
Adapun 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dimaksud adalah deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba serta barang haram lainnya. Kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun memakai narkoba atau sejenisnya,” pungkas Marten.
(*)