Sakato.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) memastikan sebanyak 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Padang akan direnovasi pada tahun 2026.
Program ini digulirkan sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengungkapkan bahwa dari total target 22 unit RTLH tersebut, proses pengerjaan di lapangan sudah mulai berjalan secara bertahap.
”Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia saat memberikan keterangan di Padang, Rabu (10/6/2026).
Saat ini, sebanyak 11 unit rumah sudah memasuki tahap pengerjaan fisik di lapangan. Sementara itu, 6 unit rumah masih dalam proses perencanaan, dan 5 unit sisanya sedang dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Untuk memastikan kerusakan fatal pada hunian warga dapat teratasi dengan baik, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta per unit rumah. Virgistia menjelaskan bahwa intervensi perbaikan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan tingkat kerusakan.
”Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” jelasnya.
Seluruh anggaran yang digunakan untuk program renovasi ini murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Kendati demikian, Pemko Padang tetap membuka peluang sinergi dengan pemerintah pusat untuk memperluas jangkauan program ini ke depan.
”Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” tambah Virgistia.
Alur dan Syarat Pengajuan Bantuan
Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin mendapatkan bantuan program renovasi RTLH ini, Dinas Perkim mengimbau agar segera melaporkannya ke instansi terkait. Pihak dinas sangat menyarankan agar pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.
”Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” terang Virgistia.
Prosedur pengajuannya pun tergolong mudah dan tidak berbelit-belit. Masyarakat yang membutuhkan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), foto-foto kondisi fisik bagian rumah yang mengalami kerusakan.
Melalui program stimulus ini, Pemko Padang berharap angka rumah tidak layak huni di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat ini dapat terus ditekan. Selain memperbaiki infrastruktur pemukiman, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat dari sektor papan.









Komentar