Sakato.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menguji dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diskusi ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).
FGD ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi, memperjelas batasan kawasan bebas rokok, serta menyempurnakan Naskah Akademik (NA) sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat hingga pembahasan di DPRD Kota Padang. Pembaruan ini sekaligus memperbarui aturan lama yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012.
Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk melindungi hak seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok non-perokok.
“Fungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dapat terlindungi. Kehadiran Perda KTR ini juga sangat erat kaitannya dengan penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Feri Mulyani.
Dalam laporan kerjanya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menjelaskan bahwa penyusunan draf KTR berbasis survei lapangan serta hasil diskusi teknis bersama lintas sektoral. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah komitmen Pemko Padang terkait larangan iklan produk tembakau.
“Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah,” ungkap Sri Kurnia Yati.
Sorotan Akademisi dan Pakar
Sesi diskusi menghimpun berbagai masukan kritis dari akademisi, pakar kebijakan, hingga praktisi hukum:
Pakar Politik dan Kebijakan Publik, Asrinaldi menggarisbawahi pentingnya keterjelasan aturan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir antara rokok konvensional dan rokok elektronik (vape).
Ia juga mendorong hadirnya kanal pengaduan dan kepastian perlindungan hukum bagi warga yang menegur pelanggar di lapangan, serta perlunya masa transisi yang memadai.
Sedangkan Tim Evaluasi Progul Kota Padang, Marta Suhendra menyoroti efektivitas sanksi administratif dan alur penindakan. Ia mendorong perumusan besaran denda yang proporsional dan enforceable (dapat diterapkan), misalnya melalui opsi sidang di tempat oleh Satpol PP.
Sementara Andalas Tobacco Control / FKM Unand, Kamal Kasra memaparkan data bahwa Sumatera Barat berada di peringkat ke-6 nasional untuk penyumbang perokok pemula terbanyak.
Kamal menegaskan bahwa pengetatan iklan luar ruang tidak menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana telah dibuktikan oleh Kota Bogor dan Kota Depok.
Paparan ditambahkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sherly Kurnia Fitri mengingatkan agar struktur Naskah Akademik dan pendelegasian aturan teknis ke Peraturan Wali Kota (Perwako) disusun secara sistematis merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011.






Komentar