Sakato.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (14/4/2025).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan nota penjelasan ketiga Ranperda tersebut, yang meliputi:
Pertama, perubahan kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda ini diajukan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dengan tujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien.
Kedua, perubahan ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Ranperda ini diajukan sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, yang menegaskan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Nantinya, BRIDA dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan inovasi daerah,” ungkap Fadly Amran.
Ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan pangan.
Pengajuan Ranperda ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
Wali Kota Fadly Amran berharap agar ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD Kota Padang dan ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ia menekankan, bahwa pengajuan ini merupakan upaya untuk mendorong kemajuan birokrasi, mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan apresiasi atas pengajuan ketiga Ranperda tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahasnya dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang.
Komentar