Sakato.co.id – Seorang pria bernama Septiadi Putra Pgl Asep Bin Abu Bakar Sidik (41) diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang di kawasan Gunung Pangilun, Padang Utara pada hari Jumat (31/5/2024) malam. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kost di Jalan Aru Indah Mulia No. 53, Kubu Parak Karakah, Padang Timur pada dini hari (31/5/2024).
Menurut Kanit Opsnal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, aksi pencurian ini terjadi ketika korban, Koko Joshua Fran Siringo Ringo, tertidur dan lupa mengunci pintu kamar kostnya. Saat terbangun, Koko mendapati barang-barangnya, termasuk tas slimbag, dompet, KTP, dua unit handphone, dan jam tangan, telah hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Klewang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan Septiadi di kawasan Gunung Pangilun dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas slimbag, dompet, KTP, satu unit handphone merk Redmi Note 9 Pro warna hitam, dan satu unit jam tangan merk Guess,” jelas Iptu Adrian, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (1/6/2024).
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Iptu Adrian menegaskan, penangkapan Septiadi ini merupakan bukti kesigapan Tim Klewang Polresta Padang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polresta Padang menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan.
“Pastikan selalu mengunci pintu rumah, kamar, dan kendaraan saat bepergian atau tidur. Jangan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah terlihat. Kemudian laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari aksi kejahatan,” pungkasnya.
(*)