Pelaku Pencuri Kedai Grosir di Padang Diringkus Tim Klewang

Sakato.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah kedai grosir P&D HANA di Jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada tanggal 12 Februari 2024 lalu.

Pelaku yang ditangkap bernama Septiadi Hamzah alias Tayap (23) warga Parak Gadang. Ia diringkus pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

banner 1080x788

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Adrian Afandi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Novriyanto yang mendapati kedainya telah dibobol dan sejumlah uang di dalam kotak amal pesantren Darussalam, kotak kasir, celengan pribadi serta satu celengan kotak amal raib.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,” kata Adrian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah dua orang, yaitu Septiadi Hamzah dan Aldi.

“Aldi saat ini sudah ditahan di Polresta Padang dalam perkara lain,” kata Dedi.

Tim Klewang kemudian berhasil mengamankan Septiadi Hamzah di rumahnya di Parak Gadang. Kepada Polisi, Septiadi Hamzah mengakui telah melakukan pencurian bersama Aldi.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adrian.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *