Sakato.co.id – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023 DPRD Sumbar melakukan konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPJ DPRD Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan kepada Gubernur Sumbar dari tahun 2019 hingga 2022.
“Evaluasi ini dilakukan untuk menilai dampak dari rekomendasi yang diberikan sebelumnya serta memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Ketua Pansus Desrio Putra, Senin (13/5/2024).
Desrio juga berharap bahwa kualitas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2023 dapat meningkat dan fungsi pengawasan bisa lebih optimal.
“Terkait rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, perlu dilakukan evaluasi apakah DPRD bisa menggunakan hak interpretasi agar pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan maksimal,” terangnya.
Dalam pembahasan LKPJ tersebut, Desrio menekankan pentingnya fokus pada fungsi pengawasan DPRD. Penyatuan frekuensi dalam melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis, termasuk mengambil langkah-langkah dalam menyatakan sikap terhadap LKPJ Kepala Daerah.
“Sering kali capaian kinerja yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan OPD dalam buku LKPJ berbeda dengan hasil pengawasan DPRD. Hal itu harus menjadi perhatian seluruh pihak termasuk Pemprov agar bisa tercapainya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Pada pertemuan tersebut, Pansus LKPJ disambut oleh Direktorat FKDH Wilayah I Sumatera, Eka Sastra. Selain itu, Pansus LKPJ juga didampingi oleh unsur pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo, dan Suwirpen Suib.
Eka Sastra menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan komisi jika rekomendasi tidak menunjukkan progres. “Sorotan-sorotan itu harus ditindaklanjuti dengan komisi-komisi terkait untuk mengawal progres yang ada,” katanya.
Eka menambahkan bahwa LKPJ merupakan bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.
“Sejatinya LKPJ adalah bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan itu tidak bisa dicampuradukkan dengan politik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai PP 13 Tahun 2019, semua harus berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Pertemuan konsultasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan rekomendasi DPRD dan memastikan bahwa semua pihak bekerja sesuai dengan aturan yang ada, guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih baik dan akuntabel. (*)
Komentar