Sakato.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Kebudayaan Daerah, Pelestarian, dan Pengelolaan Museum DPRD Sumbar mengadakan rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (14/6/2024) di ruangan Banggar DPRD Sumbar.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, dengan membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum (PKDCBP), yang telah melalui proses panjang sejak tahun 2021. Kehadiran Perda ini sebagai realisasi dari UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menjadi inisiatif DPRD Sumbar untuk menjaga dan memajukan kebudayaan Sumatera Barat.
“Perda ini akan memberikan banyak manfaat bagi Sumatera Barat,” kata Ketua Tim Pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Hidayat.
Menurutnya, Sumbar sangat membutuhkan perda ini, mengingat potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi, dan atraksi budaya serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis.
Hidayat juga menyebutkan perda ini sangat penting untuk mengantisipasi generasi muda yang semakin tidak akrab dengan kebudayaan Sumatera Barat. “Menurunnya karakter dan kepribadian yang tergambar pada sikap mental dan perilaku generasi muda perlu segera diatasi dengan kehadiran Perda ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang yang bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, mempererat persatuan dan kesatuan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Diharapkan dengan hadirnya Perda Pemajuan Kebudayaan, Sumatera Barat dapat menjawab kebutuhan pentingnya peran kebudayaan dalam kemajuan daerah dan memperkuat elemen perekat kehidupan berbangsa dan berdaerah. (*)