Sakato.co.id – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang kian meningkat di berbagai wilayah Kota Padang, seiring dengan datangnya musim kemarau.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan pentingnya kewaspadaan dini untuk mencegah terjadinya kebakaran besar yang dapat membahayakan jiwa, harta benda, serta lingkungan.
“Musim kemarau ini potensi kebakaran sangat tinggi. Api sekecil apa pun dapat menjalar dan menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan,” ujar Hendri Zulviton, dalam keterangan persnya, Senin (2/6/2025).
Dalam keterangannya, Hendri Zulviton menyampaikan beberapa poin penting yang harus dihindari dan diperhatikan oleh masyarakat:
1. Hindari Segala Bentuk Aktivitas Pembakaran: Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah di lingkungan terbuka.
2. Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala: Pastikan instalasi listrik di rumah atau tempat usaha dalam kondisi baik dan aman untuk menghindari korsleting yang bisa memicu kebakaran.
3. Jangan Tinggalkan Kompor atau Api Menyala Tanpa Pengawasan: Khususnya saat memasak atau menggunakan peralatan yang menghasilkan api, pastikan selalu diawasi.
4. Segera Laporkan Jika Melihat Tanda-tanda Kebakaran: Masyarakat diminta untuk tidak ragu segera melaporkan jika melihat ada tanda-tanda kebakaran, sekecil apapun itu, kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan, demi melindungi alam serta keselamatan kita bersama,” tambah Hendri Zulviton.
BPBD Kota Padang terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengintensifkan patroli di daerah-daerah rawan kebakaran. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi dan arahan dari BPBD serta pihak berwenang lainnya. Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan kejadian, masyarakat dapat menghubungi saluran darurat yang tersedia di layanan telpon 112.
(*)
Komentar