Optimalisasi Kinerja, BK DPRD Jambi Lakukan Studi Banding ke DPRD Sumbar

Sakato.co.id – Materi kode etik yang dimiliki Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar dianggap efektif dalam menjaga integritas dan kinerja anggota dewan. Tak ayal, dalam upaya meningkatkan kinerja, BK DPRD Provinsi Jambi mengadakan konsultasi dengan BK DPRD Sumbar.

“DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib dan kode etik yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk menjatuhkan,” ungkap staf ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktavia, Selasa (28/5/2024).

banner 1080x788

Vino menjelaskan bahwa DPRD Sumbar tidak hanya memiliki tata tertib dan kode etik, tetapi juga pedoman tata cara beracara yang disusun dan disepakati melalui sidang paripurna.

“BK berperan sebagai pengawas pelaksanaan tata tertib dan kode etik ini. Penting bagi pelaksanaan untuk dimulai dari anggota BK sendiri,” imbuhnya.

Tak hanya itu, tata tertib dan kode etik merupakan landasan bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka. Kode etik DPRD adalah dalam rangka menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik dan tata tertib yang disusun.

Dalam prakteknya, Vino mencontohkan pentingnya kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan, serta kepatuhan terhadap peraturan pakaian dan perilaku.

Dia juga mengatakan koordinasi dengan seluruh AKD dinilai strategis untuk menegakkan kode etik secara optimal. “Fraksi-fraksi di DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga perilaku serta kedisiplinan anggotanya. BK selalu berkoordinasi dengan fraksi-fraksi agar marwah DPRD tetap terjaga,” jelas Vino.

Ketua BK DPRD Jambi, Raden Fauzi, yang memimpin kunjungan studi banding ini, mengungkapkan harapannya agar kunjungan tersebut dapat memberikan masukan berharga bagi BK DPRD Jambi.

“Dengan studi banding ini, kami berharap mendapat pengayaan dan penyempurnaan kinerja dalam penegakan tata tertib dan kode etik di DPRD Provinsi Jambi,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *