Sakato.co.id – Keselamatan berlalu lintas di Sumatera Barat akan menjadi sorotan utama selama dua pekan ke depan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, bersama seluruh jajaran Polres, siap menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Juli hingga Minggu, 28 Juli 2025.
Operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya serius untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Singgalang adalah langkah terpadu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibselcarlantas) di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
“Tujuan utama operasi ini jelas: menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya,” tegas Kombes Reza saat ditemui dalam kegiatan “Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras)” dengan awak media di Padang, Jumat (11/7/2025).
“Selain itu, kami juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Kombes Reza memaparkan, pelaksanaan operasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni secara Preemptif, Preventif, dan Represif. Pendekatan preemptif dilakukan dengan memasifkan upaya deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu kami juga akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Baik melalui media cetak, elektronik, hingga pemasangan banner dan baliho di titik strategis,” jelasnya.
Kegiatan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras) adalah bagian dari sosialisasi Operasi Patuh Singgalang 2025. Kegiatan ini, direncanakan bakal menyasar komunitas roda dua dan roda empat sekaligus pendataan komunitas lalu lintas yang ada di Sumbar.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar tidak sendirian. Mereka akan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan dinas lainnya untuk bersama-sama menindak pelanggaran.
Operasi Patuh Singgalang 2025 akan menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas prioritas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan fatalitas di jalan raya:
1. Penggunaan handphone saat berkendara dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk merokok.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berbonceng tiga.
4. Pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI.
5. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
6. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
7. Pengemudi yang berkendara melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
“Semua pelanggaran ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.
Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Mengingat, kepatuhan ini adalah kunci utama keselamatan diri dan orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua,” pungkas Kombes Pol Reza.
(*)
Komentar