Sakato.co.id – Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang melanggar aturan dan menimbulkan kemacetan di sejumlah kecamatan di Kota Padang terpaksa ditertibkan pada Jumat (14/11/2025).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dengan dukungan penuh dari Tim Satuan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban (SK4) Pemko Padang.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keberadaan PKL di lokasi tersebut telah mengganggu pengguna jalan dan memicu kemacetan parah.
“Aktivitas PKL di lokasi tersebut telah mengganggu pengguna jalan. Sejumlah lapak ditemukan menempati bibir hingga badan jalan sehingga memicu kemacetan dan keluhan masyarakat,” tegas Chandra Eka Putra.
Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, aktivitas ini juga jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Lapak-lapak ini didirikan di atas fasilitas umum dan trotoar, yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki dan bukan area komersial.
Operasi yang dipimpin oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, berlangsung dengan penertiban paksa. Petugas berhasil mengamankan beberapa unit lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya. Barang-barang bukti tersebut disita karena berada di atas fasilitas umum dan trotoar yang dilarang.
Seluruh barang bukti yang disita kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak,” jelas Harvi Dasnoer.
Sebagai penutup, ia kembali menyampaikan imbauan keras kepada para pedagang agar mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban bersama di Ibu Kota Sumatera Barat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas berdagang,” tutup Harvi Dasnoer. Penertiban ini menjadi penekanan bahwa Pemko Padang tidak akan mentolerir pelanggaran yang merampas hak publik.
(*)









Komentar