OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari Agam, Roni Nazra: Dana Nasabah Dijamin LPS!

Sakato.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK per tanggal 31 Maret 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Sumatera Barat.

Roni Nazra menjelaskan bahwa pencabutan izin ini adalah puncak dari proses pengawasan yang panjang. Sejak 5 Maret 2025, BPR Pembangunan Nagari sudah dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena modal minimumnya (KPMM) anjlok di bawah 12 persen.

Meski telah diberi waktu selama satu tahun untuk berbenah, pihak manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah konkret untuk mengatasi krisis permodalan dan likuiditas tersebut.

“Kami telah memberikan waktu yang cukup sesuai aturan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, karena tidak ada penyehatan yang berhasil dilakukan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha,” ujar Roni Nazra dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Menindaklanjuti permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK secara resmi menghentikan operasional BPR tersebut. Kini, proses penanganan beralih sepenuhnya ke tangan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan dan likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Roni Nazra mengimbau agar para nasabah tidak terpancing isu yang tidak jelas dan tetap tenang mengikuti prosedur yang ada.

“Kami mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang. Dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” pungkas Roni.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses klaim simpanan, dapat memantau pengumuman resmi di kantor BPR terkait atau melalui kanal informasi resmi LPS dan OJK Sumbar.

(*)

Komentar

News Feed