Sakato.co.id – Langkah tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Sebanyak lima personel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (5/10/2026).
Kelima oknum PPPK yang dipecat tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.
Prosesi pelepasan atribut dan pemberhentian dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Ia mengungkapkan, tindakan tegas ini dijatuhkan akibat kelimanya terbukti mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi dalam jangka waktu yang sangat lama.
Chandra menjelaskan, perbuatan kelima personel tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Chandra.
Dalam arahannya, Chandra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Jangan melompati aturan, karena kita ini diatur oleh regulasi. Apabila tidak mematuhi aturan, sanksi tegas sudah siap menunggu. Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati. Bagi yang saat ini berada di ‘lampu kuning’, perbaiki sikap, jangan sampai ada PTDH lagi,” tegas Chandra.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Kota Padang untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme. Mengingat, Satpol PP memiliki peran strategis sebagai pengawal Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta penjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Yakinlah, jika kita mematuhi aturan, kita akan selamat. Khusus bagi kelima orang yang telah di-PTDH, saya ingatkan tidak ada lagi yang diperbolehkan menggunakan atribut atau mengatasnamakan Satpol PP Kota Padang,” pungkasnya.
(*)




Komentar