Masih Ada Penarikan Paksa Oleh Leasing, Ini kata OJK Sumbar

Sakato.co.id – Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK menyampaikan bahwa eksekusi jaminan fidusia merupakan tahap terakhir saat debitur wanprestasi.

Meskipun demikian, eksekusi jaminan fidusia merupakan bagian dari mitigasi risiko yang harus dilakukan perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan pendanaan yang diperoleh dari berbagai sumber, khususnya perbankan.

banner 1080x788

Dalam aturannya, terdapat langkah-langkah sebelum perusahaan pembiayaan tersebut melakukan eksekusi, seperti pemberian somasi atau surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi.

Bahkan sebelum debitur tersebut mengajukan pembiayaan, perusahaan diwajibkan memeriksa kelayakan dan kesanggupan debitur.

Namun belakangan ini masih banyak oknum yang menggunakan cara-cara lama dengan melakukan penarikan paksa di lapangan.

Seperti kasus yang menimpa Ramly Syarif Dt Gindak Simano, debitur dari WOM Finance dan warga Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, melaporkan insiden yang merugikan dirinya terkait penarikan kendaraan secara semena-mena oleh WOM Finance.

“Mereka tidak menunjukkan surat tugas dan tidak didampingi oleh aparat penegak hukum,” ujar Ramly dalam keterangannya kepada wartawan, hari Rabu (17/7/2024) lalu.

Setelah kendaraan ditarik secara paksa, para debt collector (DC) tersebut meminta Ramly untuk membayar lunas sisa hutang beserta bunga, denda keterlambatan, dan biaya penarikan kendaraan, yang jumlahnya mencapai Rp283 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Roni Nazra mengatakan untuk penagihan produk kredit dan pembiayaan, OJK juga sudah mengatur hal tersebut pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,

“Seperti dalam hal apabila PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian,” katanya melalui tanggapan tertulis, Selasa (23/7/2024).

Selain itu, dijelaskan, PUJK juga wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tata cara pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK.

“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka POJK juga sudah mengatur sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran,” terangnya.

Hal ini katanya sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan yang dapat dilakukan dengan cara mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lalu, katanya, bisa juga dengan cara mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi atau

melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.

“Apabila terdapat penarikan agunan yang tidak sesuai ketentuan, debitur dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan konsumen OJK pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan alamat https://kontak157.ojk.go.id.,” jelasnya

Dari data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK sendiri, dia mengatakan selama tahun 2024 APPK menerima 4 pengaduan dan 2 pertanyaan konsumen terkait permasalahan agunan pada perusahaan pembiayaan dari masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat.

“OJK Provinsi Sumatera Barat senantiasa melakukan pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baik di bidang perbankan maupun non-perbankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, katanya, OJK Provinsi Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan produk-produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.

Jika ada sengketa antara masyarakat pengguna produk jasa keuangan (konsumen) dengan PUJK, agar menyampaikan laporan ke OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan alamat https://kontak157.ojk.go.id.

 

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *