Langgar SE Wali Kota, Dua Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan Satpol PP

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menanggapi laporan warga terkait adanya warung makan yang nekat melayani pelanggan untuk makan di tempat (dine-in) pada siang hari selama bulan suci Ramadhan, Jumat (27/2/2026).

Operasi penertiban ini menyasar dua lokasi di Kecamatan Padang Utara, tepatnya di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6. Langkah tegas ini diambil setelah pihak Satpol PP menerima keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung tersebut di tengah kekhusyukan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan pemilik warung makan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, hal ini juga menyalahi Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha Selama Bulan Ramadhan 1447 H.

“Dalam SE Wali Kota poin pertama, sudah jelas ditegaskan bahwa pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” ujar Chandra.

Buntut dari pelanggaran tersebut, para pemilik warung makan kini harus berurusan dengan hukum. Mereka diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warung makan untuk tetap beroperasi, namun ada batasan yang harus dipatuhi demi menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang untuk kooperatif mematuhi aturan. Silakan berjualan, namun jangan memfasilitasi tamu untuk makan di tempat sebelum waktu yang ditentukan. Mari kita jaga bersama kekhusyukan Ramadan di kota ini,” tegasnya.

(*)

 

Komentar