Langgar Perda, Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Badan Jalan

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus mengintensifkan patroli pengawasan dan penegakan peraturan daerah di wilayah Kota Bingkuang. Kali ini, korps penegak perda tersebut menyisir tiga kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Padang Timur, demi mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) bagi masyarakat.

Dalam operasi pengawasan ini, petugas di lapangan mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui teguran lisan bagi para pedagang yang kedapatan melanggar aturan. Kendati demikian, tindakan tegas yang terukur berupa penertiban tetap dilakukan terhadap lapak-lapak yang dinilai membandel dan mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Di dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pedagang dilarang keras menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk aktivitas berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli pengawasan dan penertiban ini bukan aksi musiman, melainkan agenda rutin yang digulirkan setiap hari. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan fasilitas publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Pengawasan dan penertiban terus kami lakukan setiap hari guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Chandra Eka Putra dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Kota Padang juga mengetuk kesadaran para pelaku usaha mikro agar bersama-sama menjaga keindahan kota. Ia mengimbau para pedagang untuk selalu mematuhi aturan zonasi demi terciptanya lingkungan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, dan indah dipandang mata.

(*)

Komentar