Sakato.co.id – Pengungkapan kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan peran teknologi dalam membantu kerja kepolisian.
Melalui pelacakan nomor identitas perangkat atau IMEI, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap aksi pencurian yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin (2/2/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan Jalan Tampat Pincuran 7, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Korban diketahui bernama Ida Primadona (56).
Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam kamarnya. Suasana malam yang relatif sepi dimanfaatkan pelaku untuk mendekati rumah korban.
“Pelaku kemudian mengetok pintu jendela kamar korban. Mendengar ketukan tersebut, korban terbangun dan keluar dari rumah sambil membawa satu unit ponsel merek Redmi 9A warna Sky Blue,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (5/5/2026).
Di luar rumah, kata Yasin, korban sempat bertemu dengan pelaku. Pelaku lantas meminta korban untuk menghubungi orang tuanya menggunakan ponsel tersebut.
“Namun, ketika ponsel berada di tangan korban, pelaku secara tiba-tiba menarik perangkat itu dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Polisi menelusuri jejak IMEI ponsel yang dicuri untuk mengetahui keberadaan perangkat tersebut.
Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Ponsel Redmi 9A warna Sky Blue milik korban terdeteksi berada di tangan seorang pria bernama Taufik. Tim Klewang kemudian mendatangi rumah Taufik untuk melakukan klarifikasi.
Kepada petugas, Taufik menjelaskan bahwa ponsel tersebut diperolehnya dari mamaknya bernama Mesrizal. Mesrizal disebut mendapatkan ponsel itu dari seseorang bernama FA (30) yang menggadaikan ponsel seharga Rp300 ribu.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi melanjutkan pencarian terhadap FA. Upaya itu membuahkan hasil pada Rabu (4/2/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku diamankan di belakang Masjid Marhamah, wilayah Kalumbuk, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban,” kata Yasin.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang hasil gadai ponsel sebesar Rp300 ribu digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp100 ribu. Sementara sisa uang Rp200 ribu dipakai untuk bermain judi online (judol).
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Redmi 9A warna Sky Blue dan pelaku sudah ditahan di sel Polresta Padang,” pungkas Yasin.
(*)






Komentar