Sakato.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Lunang Silaut di bawah pimpinan AKP Tri Sukra Martin, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang tersangka pria berinisial QA (22) pada Selasa malam (27/1/2026).
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan petugas sekira pukul 18.00 WIB setelah diduga kuat melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BA 6204 GC.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan korban yang kehilangan kendaraannya di Kampung Tanah Nago, Nagari Sungai Pulai, pada pagi hari di tanggal yang sama,” ungkap AKP Tri Sukra Martin, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (29/1/2026).
Ia jelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional setelah menerima laporan resmi dari pihak korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan upaya paksa penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti untuk kemudian dibawa ke Mako Polsek Lunang Silaut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti utama untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kecepatan personel dalam merespon laporan masyarakat ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan aset warga di wilayah hukum Kecamatan Silaut.
Saat ini, QA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di sel Mapolsek Lunang Silaut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera disidangkan.
Kapolsek Lunang Silaut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan pada kendaraan pribadi masing-masing guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan, sekaligus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.
(*)







Komentar