Sakato.co.id – Sebanyak kurang lebih Ratusan Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas III Suliki, berikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dalam Lapas tersebut, Rabu (14/2/2024).
Adapun 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Lapas yang nantinya digunakan untuk para warga binaan menentukan pilihannya.
Kalapas Kelas III Suliki, Kamesworo menyebutkan bahwa 1 TPS di Lapas ini merupakan TPS khusus, artinya dikhususkan untuk warga binaan di dalam Lapas yang memang secara aturan mereka juga sama memiliki hak dalam pemilihan umum.
“Segala persiapan yang dilakukan sudah sangat matang, Lapas terus koordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat,” ucap Kames.
Menurutnya, berdasarkan aturan serangkaian dari awal juga telah dilakukan misalnya dengan sosialisasi serta simulasi yang dilakukan oleh KPU 50 kota.
“1 TPS disini yakni TPS Khusus 901 Lapas Suliki, serta ada petugas kami yang telah dilantik menjadi KPPS dan juga telah mengikuti bimtek,” ucapnya.
Area meja Kotak Suara dan bilik Suara juga di hiasi dengan tema Merah putih yang menjadi ciri Khas Indonesia raya menggambarkan Persatuan dan kesatuan dalam Perbedaan.
(*)