Kuli Bangunan di Ulak Karang Diciduk Polsek Padang Utara, Diduga Curi Belasan Kayu Senilai Rp5 Juta

Sakato.co.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial AIL (39) alias Jejeng, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kayu bangunan. Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di sebuah proyek di kawasan Ulak Karang, Jumat sore (15/5/2026).

Kapolres Padang melalui Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada Mei 2026.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Iria Munengsih (51), pada Jumat (8/5/2026) pagi. Saat itu, korban hendak mengecek progres bangunan miliknya di sebuah Pos Ronda Tepi Pantai, Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara.

Sesampainya di lokasi, korban terkejut melihat tumpukan kayu bangunan miliknya telah berkurang drastis. Kayu berbagai ukuran, mulai dari 6/12, 5/10, hingga 5/7, raib digasak pencuri. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Yuliadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah sepekan melakukan perburuan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku.

“Pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Opsnal mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di Simpang Sari Batu Ulak Karang. Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Yuliadi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Jejeng mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian. Ia mengaku dibantu oleh seorang rekannya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– 15 batang kayu ukuran 5/10.

– 2 batang kayu ukuran 5/12.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana terkait pencurian,” tutup Kapolsek.

(*)

Komentar