KPU Padang: Capai 35.056 Suara, Gabungan Partai Politik Bisa Usung Pasangan Calon

Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai umumkan syarat dan tata cara pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024.

Ketua KPU Padang, Dorri Putra menyampaikan, syarat dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang pada Pilkada Serentak 2024 kali ini berubah dari persyaratan pada Pemilu kemarin.

banner 1080x788

Ia menjelaskan syarat bagi calon tidak lagi diusung partai atau gabungan partai politik dengan hitungan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, melainkan berdasarkan perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024 lalu.

“Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 kemarin,” ungkap Dorri Putra, dalam keterangan persnya di Kantor KPU Padang, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut kata dia, perubahan syarat merupakan keputusan KPU RI menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan semua mengacu kepada norma Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Padang di KPU Padang akan dilakukan selama 3 hari, mulai 27-29 Agustus 2024,”

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Arset Kusnadi menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus pada pukul 08.00-23.59 WIB.

“Jelang pendaftaran kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunisasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sama antar pasangan bakal calon,” kata dia.

Lebih lanjut kata Arset, untuk permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padang.

“Yang mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” sebutnya.

Kemudian untuk pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

“Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN,.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala (link https://bit.!y/Model Permohonan Silon Parpol,” kata dia.

Arset menambahkan, untuk Syarat pendaftaran bisa diakses lebih lengkap melalui pengumuman di laman web KPU Padang.

“Kemudian kita tegaskan kepada bakal calon mulai menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sedari kini,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *