Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Perbankan

Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menetapkan satu orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank milik negara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuliandri, mengatakan, satu orang tersangka tersebut berinisial UA.

banner 1080x788

“Tersangka ini merupakan calo, dan berkerjasama dengan oknum pihak bank,” katanya, Kamis (10/4/2025).

Disebutkannya, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1.986.649.486.

“Hal ini berdasarkan hasil auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar),” ujarnya.

Selain itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang perubahan tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka yaitu Musrizal, yang ditunjuk oleh Kejari Padang, untuk pendampingan tersangka mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejadian ini berawal pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Dimana UA selaku calon nasabah Kridit Usaha Rakyat (KUR), secara aktif merekrut 51 debitur. Pasalnya, UA berkerja sama dengan oknum bank BUMN.

UA, meyakinkan calon debitur, dan semuanya merupakan tanggung jawab UA. Apabila KUR cair, maka debitur diberikan imbalan.

Selanjutnya, UA mempersiapkan seluruh persyaratan fiktif berupa usaha, izin usaha dan BPKB agunan tambahan dan persyaratan yang seolah-olah lengkap dan ketika kridit sudah cair. UA menguasai buku rekening serta saldo. Para debitur dengan kisaran Rp30 sampai 100 juta.

Namun dana tidak digunakan sebagai mestinya, melainkan dikuasai dan diambil oleh UA. Pada periode Januari 2024, debitur mulai mengalami kemacetan pembayaran.

Saat ini tersangka ditahan selama 14 hari di LP wanita untuk penyidikan lebih lanjut.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *