Sakato.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr. Aliansyah, mencatatkan sejumlah prestasi sepanjang 2024.
Kejari Padang berhasil meraih peringkat pertama dalam kinerja Seksi Pidana Umum (Pidum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Aliansyah sendiri juga dinobatkan sebagai Kajari dengan pemaparan kinerja terbaik ketiga di Sumbar.
“Seksi Pidum meraih peringkat pertama, sementara Seksi Intelijen di peringkat kedua, dan Seksi Pidana Militer berada di peringkat ketiga. Semua ini berkat kerja keras seluruh tim di Kejari Padang,” ujar Aliansyah dalam jumpa pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Penghargaan lain diterima dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berhasil mendampingi berbagai instansi dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Kami juga menerima 599 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari instansi pemerintah dan pelat merah, termasuk BUMN, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sepanjang 2024, Kejari Padang melimpahkan 1.005 perkara pidana ke pengadilan.
Mayoritas kasus yang ditangani adalah tindak pidana narkotika dan pencurian.
Aliansyah menegaskan, pelimpahan perkara merupakan tugas utama Kejaksaan dalam penuntutan hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dan mewujudkan keadilan. Kami berkomitmen memberikan efek jera dan menjaga ketertiban umum,” katanya.
Namun, Kejari Padang juga menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) pada sembilan kasus tindak pidana ringan, termasuk empat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Penyalahguna narkoba harus menjalani rehabilitasi sesuai tingkat kecanduan mereka sebelum penyelesaian hukum dilakukan,” terang Aliansyah.
Selain itu, di bidang Pidana Khusus, Kejari Padang menangani tiga kasus pada tahap penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.
Salah satu kasus utama adalah dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp34 miliar yang melibatkan salah satu bank BUMN dan sebuah badan usaha.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Setelah itu, kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Aliansyah.
Dengan berbagai pencapaian tersebut, Aliansyah menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dan profesionalisme menjadi kunci keberhasilan dalam menangani perkara hukum.
“Kami berusaha melayani masyarakat secara maksimal, menjaga integritas, dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil,” pungkasnya.
(*)
Komentar