Kejari Padang Kaji Mendalam Terkait Penahanan Tersangka Korupsi BNI

Sakato.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi di BNI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini tengah menjadi buah bibir. Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, hingga kini belum ada satu pun yang mendekam di balik jeruji besi. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya “perlakuan khusus” dalam proses hukum tersebut.

Tiga nama telah masuk dalam daftar tersangka korupsi yang merugikan negara ini:

– BSN: Anggota DPRD Sumbar aktif. Ia menjadi satu-satunya tersangka yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.

– RA: Mantan Senior Relationship Manager BNI tahun 2016.

– RF: Relationship Manager BNI periode 2018-2020.

Berbeda dengan BSN yang diburu, RA dan RF hingga kini belum ditahan maupun ditetapkan sebagai DPO, meskipun keduanya menyandang status hukum yang sama dalam perkara yang identik.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, tampak enggan membeberkan alasan detail di balik tidak ditahannya RA dan RF. Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026), Afdal hanya memberikan jawaban diplomatis.

“Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. Sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya. Tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan,” ujar Afdal singkat, kepada awak media.

Afdal juga tidak memberikan jawaban pasti mengenai frekuensi pemanggilan kedua tersangka dari pihak perbankan tersebut. “Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” tambahnya.

Di tengah minimnya transparansi, muncul kabar miring yang menghubungkan kebijakan tidak ditahannya dua tersangka dari BNI. Beredar rumor bahwa hal ini berkaitan dengan promosi jabatan istri Plh Kajari Padang, Basril, yang berpindah tugas dari bagian front office ke bagian logistik di Kanwil 02 BNI.

Menanggapi isu sensitif tersebut, Kasi Pidsus Afdal mengaku tidak tahu-menahu. “Saya tak tahu. Terima kasih,” tutupnya.

Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menjelaskan bahwa secara regulasi, seorang tersangka korupsi memang tidak mutlak harus ditahan.

Menurut Edita, penahanan adalah upaya paksa untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tersangka dinilai kooperatif dan bersedia melakukan wajib lapor, maka penyidik memiliki kewenangan untuk tidak melakukan penahanan.

“Jangan asumsikan seseorang berstatus tersangka pasti ditahan. Penahanan itu untuk membantu pemeriksaan. Kalau dia kooperatif, kan tidak harus ditahan,” jelas Edita.

(*)

Komentar