Sakato.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), akhirnya memasuki babak baru. Pasalnya, sudah setahun lebih, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria, melalui Kasi Intel Afliandi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri dan Ketua tim Wiliyamson, mengatakan kepada awak media, Kejari Padang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahapan II. Dimana tersandung berinisial AS. Dalam kasus tersebut ia sebagai kontraktor.
“Namun dalam perkara tersebut, tersangka tidak ditahan karena sakit. Tersangka mengalami patah kaki, hal ini berdasarkan rekrap medis dan tersangka pun harus kontrol dua kali seminggu ke rumah sakit,” katanya, Rabu (6/9/2023) sore.
Tak hanya itu, akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara.
“Berdasarkan hasil BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp731. 699.189.22,” ujarnya.
Disebutkannya, modus yang digunakan tersangka dalam perkara tersebut yaitu tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga gedung terbengkalai.
“Berdasarkan APBD 2021,” tandasnya.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dalam kasus tersebut,” tutupnya.
Dari pantauan awak media tersangka, tampak dampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.
Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.