Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Camat Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang sebagai pemateri.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, melalui Kasi Intel Kejari Padang, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan mencakup pengenalan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparat negara, dan organisasi kemasyarakatan.
“Program Bimbingan dan Penyuluhan Hukum (Binmatkum) ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan informasi hukum secara cepat, dan menjadi sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Padang,” ujar Kasi Intel.
Program ini, lanjutnya, dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Ins-004/A/J.A/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami hukum dan peran Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan keadaan semula diharapkan menggantikan paradigma penegakan hukum yang bersifat pembalasan.
Camat Lubuk Begalung menyambut baik program ini dan memberikan apresiasi.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, mengingat selama empat tahun terakhir, tidak ada lagi kegiatan serupa di kecamatan kami,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam, lurah, tokoh adat, tokoh masyarakat, Dharma Wanita, LPM, RT, RW, serta pekerja sosial.
Dari pihak Kejari Padang, hadir Kasubsi II Welly Feriza, S.H., beserta staf, seperti Rio Fransisco, Sevira, dan Hendra. Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta.
(*)
Komentar