Sakato.co.id – Malam itu, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketenangan Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya terusik oleh sebuah drama penangkapan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang tengah beraksi, menghentikan laju peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H., mengonfirmasi penangkapan ini pada Minggu pagi (8/6/2025) pukul 08.00 WIB, seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H. Kedua pelaku yang dibekuk adalah RA (30), seorang wiraswasta warga Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, dan FD (30), warga Jorong Bukit Berbunga, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, yang diketahui belum memiliki pekerjaan.
Penangkapan ini berawal dari informasi berharga yang diberikan masyarakat. Kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka memicu gerak cepat tim Satresnarkoba. Setelah melakukan pengintaian intensif untuk memastikan kebenaran laporan, polisi langsung menyergap RA dan FD di lokasi.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa dibantah. Sebanyak tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang telah dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp150.000, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua unit ponsel merek Vivo berwarna hitam.
“Barang bukti ini menjadi penguat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkotika,” ucapnya.
Jaringan Lintas Provinsi dan Jeratan Hukum Menanti
Dari pemeriksaan awal, terungkap fakta menarik. Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan daerah sekitarnya, menunjukkan adanya indikasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti kembali menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas narkoba. “Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
(*)
Komentar